Tugas Mandiri 02 (Rehan Pratama Siregar E17)

Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah

Kajian UUD 1945 dan Sistem Pemerintahan Indonesia

Nama: Rehan Pratama Siregar 

Kode Peserta: (E17) 43125010234



---


1. Pendahuluan


UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 menegaskan prinsip-prinsip penting, seperti kedaulatan rakyat, negara hukum, pembagian kekuasaan, serta jaminan hak dan kewajiban warga negara.

Kajian ini bertujuan untuk:


1. Mengidentifikasi prinsip sistem pemerintahan Indonesia melalui pasal-pasal UUD 1945.



2. Membandingkan temuan konstitusi dengan hasil kajian artikel ilmiah.



3. Melatih kemampuan analisis dan refleksi kritis sebagai mahasiswa serta warga negara yang sadar hukum.





---


2. Ringkasan Kajian UUD 1945


a. Pasal 1 ayat (2) dan (3)


Kutipan: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

"Negara Indonesia adalah negara hukum."


Makna Konstitusional: Menegaskan prinsip demokrasi (rakyat sebagai pemegang kedaulatan) sekaligus prinsip rule of law, bukan rule of man.



b. Pasal 4


Kutipan: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."


Makna Konstitusional: Presiden adalah kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, dengan kewenangan eksekutif.



c. Pasal 5–20


Kutipan Umum: Presiden berhak mengajukan RUU, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.


Makna Konstitusional: Menunjukkan adanya pembagian fungsi legislatif antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR).



d. Pasal 24


Kutipan: "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka..."


Makna Konstitusional: Menegaskan prinsip independensi peradilan, menjamin keadilan dan supremasi hukum.



e. Pasal 27–34


Kutipan Inti: Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.


Makna Konstitusional: Menjamin hak asasi warga negara dan mengatur kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.




---


3. Ringkasan Artikel Ilmiah


Artikel 1


Judul: "Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945"


Penulis: Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 — penulis Sri Warjiati 


Sumber: Jurnal Hukum & Pembangunan


Isi Pokok: Artikel ini menjelaskan bahwa pasca amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia semakin mengarah pada presidensialisme murni, namun tetap mempertahankan ciri khas demokrasi Pancasila. DPR memiliki fungsi legislatif yang lebih kuat, sementara Presiden tetap memegang kendali eksekutif.


Relevansi: Menguatkan pemahaman bahwa pembagian kekuasaan di Indonesia adalah bentuk checks and balances.



Artikel 2


Judul: "Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan India"


Penulis: Demokrasi Civil Society di Indonesia dan India: Sebuah Perbandingan — penulis Gemael Flamirion dan Muradi 


Sumber: Prosiding Seminar Nasional Ilmu Politik


Isi Pokok: Penulis membandingkan Indonesia (presidensial) dengan India (parlementer), menekankan bahwa Indonesia lebih menekankan stabilitas eksekutif, sementara India menekankan dominasi parlemen.


Relevansi: Memberikan perspektif perbandingan untuk menilai kelebihan dan tantangan sistem presidensial di Indonesia.




---


4. Sintesis dan Refleksi


Sintesis


UUD 1945 menegaskan prinsip demokrasi, negara hukum, dan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


Artikel pertama menguatkan bahwa amandemen UUD 1945 mempertegas sistem presidensial, dengan keseimbangan antar lembaga negara.


Artikel kedua memperlihatkan bahwa perbandingan dengan negara lain (India) membantu memahami keunikan sistem pemerintahan Indonesia.



Refleksi


Melalui kajian ini, saya menyadari bahwa sistem pemerintahan Indonesia merupakan hasil kompromi sejarah, politik, dan budaya bangsa. Sebagai warga negara, saya perlu menghargai prinsip demokrasi dan hukum, serta ikut aktif menjaga nilai-nilai keadilan dan partisipasi politik. Pemahaman ini membuat saya lebih sadar akan pentingnya rule of law dalam kehidupan sehari-hari.



---


5. Daftar Pustaka


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Warjiati, S. (2016). Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum Online, 2(1), 45–58.


Flamirion, G., & Muradi. (2016). Demokrasi civil society di Indonesia dan India: Sebuah perbandingan. Jurnal Wacana Politik, 1(1), 1–12. Universitas Padjadjaran.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Terstruktur 01 : Rehan Pratama Siregar E17

Tugas Mandiri : Rehan Pratama Siregar E17

TUGAS (Rehan Pratama Siregar E17)