Tugas mandiri 06 (E17) Rehan Pratama Siregar

 “Dari Orasi ke Aksi: Mewujudkan Kebebasan Berpendapat secara Bertanggung Jawab dalam Kehidupan Mahasiswa”


Abstrak


Hak kebebasan berpendapat merupakan bagian fundamental dari Hak Asasi Warga Negara yang dijamin dalam UUD 1945. Dalam kehidupan kampus, hak ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengekspresikan gagasan, kritik, dan aspirasi sebagai bagian dari proses pembelajaran demokrasi. Namun, dinamika globalisasi informasi di era digital menghadirkan tantangan baru, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta sikap intoleransi. Artikel reflektif ini membahas urgensi mengimplementasikan kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab, khususnya bagi mahasiswa sebagai agen perubahan. Melalui analisis permasalahan dan pemaknaan nilai, artikel ini mendorong terwujudnya budaya dialog, etika digital, serta tindakan konstruktif yang selaras dengan semangat warga negara demokratis.


Kata Kunci: Hak Warga Negara, Kebebasan Berpendapat, Mahasiswa, Demokrasi, Tanggung Jawab



Pendahuluan


Mahasiswa sering disebut sebagai kelompok yang memiliki posisi strategis dalam perubahan sosial. Mereka bukan hanya penikmat pendidikan, tetapi juga warga negara yang aktif berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Salah satu hak yang paling relevan dalam aktivitas akademik maupun organisasi adalah kebebasan berpendapat. Hak ini tidak hanya tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tetapi juga diatur dalam berbagai regulasi HAM.


Di tengah kemajuan teknologi informasi, bentuk ekspresi mahasiswa menjadi semakin beragam: mulai dari diskusi kelas, forum organisasi, hingga unggahan di media sosial. Namun, kebebasan tersebut seringkali disalahpahami sebagai kebebasan tanpa batas. Padahal, setiap hak memiliki batas yang dibarengi dengan tanggung jawab moral dan aturan hukum. Artikel ini berusaha mengkaji bagaimana mahasiswa dapat mengubah “orasi”—sekadar menyampaikan pendapat—menjadi “aksi”—tindakan nyata dalam menjaga etika berpendapat demi terwujudnya kehidupan kampus yang inklusif dan demokratis.



Permasalahan


Beberapa permasalahan umum terkait penerapan kebebasan berpendapat di lingkungan mahasiswa antara lain:


1. Salah Kaprah dalam Memahami Kebebasan Berpendapat

Banyak mahasiswa mengira bahwa selama memiliki hak berbicara, mereka bisa menyampaikan opini tanpa mempertimbangkan etika atau dampaknya terhadap orang lain.



2. Meningkatnya Potensi Konflik Sosial di Media Sosial

Kolom komentar dan grup mahasiswa kerap menjadi tempat munculnya perdebatan emosional, penyebaran informasi keliru, hingga ujaran kebencian.



3. Kurangnya Budaya Dialog Kritis

Diskusi sehat sering kalah oleh budaya menghakimi, memaksakan pendapat, atau hanya fokus pada siapa yang menang.



4. Minimnya Pemahaman terkait Regulasi Hukum

Tidak semua mahasiswa memahami batas-batas hukum seperti UU ITE, kode etik kampus, atau norma kesantunan yang berlaku dalam ruang publik.




Permasalahan-permasalahan tersebut menjadi landasan perlunya refleksi dan tindakan praktis dalam penggunaan hak berpendapat oleh mahasiswa.



Pembahasan


1. Hak Warga Negara sebagai Landasan Etis dan Konstitusional


Hak kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin negara. Mahasiswa sebagai warga negara memiliki kedudukan penting dalam memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, serta kemajuan masyarakat melalui kritik dan gagasan. Namun, setiap hak memiliki batas yang tidak boleh melanggar hak orang lain, ketertiban umum, serta norma hukum.


Materi pembelajaran Kewarganegaraan menjelaskan bahwa hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Dalam konteks ini, mahasiswa memiliki kewajiban menjaga ketertiban, menghormati perbedaan, dan menjaga martabat orang lain.


2. Tantangan di Era Digital


Kehadiran media sosial memberikan ruang ekspresi luas, namun sekaligus rawan disalahgunakan. Penggunaan bahasa kasar, penyebaran hoaks, dan perundungan daring (cyberbullying) sering muncul tanpa disadari sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak orang lain. Karena itu, kebebasan berpendapat harus diiringi kemampuan literasi digital, termasuk memverifikasi informasi, memahami konteks, serta menyampaikan pendapat dengan cara yang etis.


3. Dari Orasi ke Aksi: Berpendapat dengan Tanggung Jawab


Mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab bukan hanya soal menyampaikan ide, tetapi juga memikirkan konsekuensinya. Ada beberapa prinsip yang perlu diterapkan mahasiswa:


Berbasis data dan argumen yang valid, bukan asumsi atau emosi.


Menghargai keberagaman pendapat, menyadari bahwa perbedaan adalah bagian dari ruang akademik.


Menggunakan bahasa yang santun, jelas, dan tidak menyerang personal.


Mengutamakan solusi, bukan hanya kritik destruktif.


Memanfaatkan ruang formal kampus, seperti forum dialog, musyawarah organisasi, dan sarasehan akademik.



Dengan prinsip ini, kebebasan berpendapat dapat mengarah pada aksi nyata seperti advokasi isu kampus, kegiatan literasi, penulisan opini ilmiah, dan partisipasi dalam kegiatan sosial.


4. Refleksi Mahasiswa sebagai Agen Perubahan


Kampus seharusnya menjadi laboratorium demokrasi. Jika mahasiswa dapat mempraktikkan kebebasan berpendapat secara dewasa, maka mereka menunjukkan kapasitas kepemimpinan moral yang berdampak hingga ke masyarakat luas. Tangggung jawab tidak hanya dibuktikan melalui kata-kata, tetapi juga melalui tindakan nyata yang mencerminkan nilai-nilai kewarganegaraan: toleransi, empati, dan keberanian untuk menyuarakan kebenaran dengan cara yang bermartabat.



Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental mahasiswa sebagai warga negara. Namun, hak ini harus dijalankan dengan prinsip tanggung jawab moral, sosial, dan hukum. Di era digital, kemampuan berpendapat secara bijak menjadi semakin penting untuk mencegah konflik dan memajukan dialog. Mahasiswa harus mampu mengubah orasi menjadi aksi—dengan berani menyampaikan pendapat, namun tetap menjaga etika, empati, dan integritas.


Saran


1. Mahasiswa perlu meningkatkan literasi digital untuk meminimalkan penyebaran informasi keliru.

2. Kampus sebaiknya memperbanyak ruang dialog formal agar mahasiswa memiliki sarana ekspresi yang sehat.

3. Dosen dan lembaga akademik perlu mendorong budaya diskusi kritis yang beretika.

4. Mahasiswa disarankan aktif membaca regulasi seperti UUD 1945, UU ITE, serta pedoman etika kampus.







Daftar Pustaka


Buku Materi Pembelajaran PKn – Materi Pembelajaran 1 (Hak dan Kewajiban Warga Negara).


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016).


Kaelan. (2019

). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.


Magnis-Suseno, F. (2016). Etika Politik. Jakarta: Gramedia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Terstruktur 01 : Rehan Pratama Siregar E17

Tugas Mandiri : Rehan Pratama Siregar E17

TUGAS (Rehan Pratama Siregar E17)