Tugas Terstruktur 02 E17 Rehan Pratama Siregar

Pendahuluan


Latar Belakang


Sistem pemerintahan suatu negara mencerminkan bagaimana kekuasaan dijalankan, hukum ditegakkan, dan rakyat dilibatkan dalam proses politik. Indonesia dan Jepang merupakan dua negara di Asia yang memiliki sistem pemerintahan berbeda, namun sama-sama menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.


Tujuan


Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis dan membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dan Jepang berdasarkan enam aspek utama: bentuk negara dan sistem pemerintahan, pemisahan kekuasaan, peran kepala negara dan kepala pemerintahan, mekanisme pemilihan umum, hubungan antara rakyat dan pemerintah, serta prinsip demokrasi dan supremasi hukum.


Metode Kajian


Kajian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif-komparatif, mengacu pada sumber resmi seperti konstitusi masing-masing negara, jurnal akademik, dan laporan lembaga pemerintahan.


Profil Sistem Pemerintahan Indonesia


Bentuk Negara: Negara Kesatuan


Sistem Pemerintahan: Presidensial


Pemisahan Kekuasaan:


Eksekutif: Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan


Legislatif: DPR dan DPD


Yudikatif: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial


Pemilihan Umum: Langsung oleh rakyat setiap 5 tahun


Hubungan Rakyat dan Pemerintah: Demokratis, melalui partisipasi pemilu dan aspirasi publik


Prinsip Demokrasi dan Supremasi Hukum: Dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan


Profil Sistem Pemerintahan Jepang


Bentuk Negara: Negara Kesatuan


Sistem Pemerintahan: Parlementer Monarki Konstitusional


Pemisahan Kekuasaan:


Eksekutif: Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan


Legislatif: Parlemen (Diet Nasional) terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi


Yudikatif: Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan lainnya


Pemilihan Umum: Pemilu legislatif untuk memilih anggota parlemen, yang kemudian memilih Perdana Menteri


Hubungan Rakyat dan Pemerintah: Melalui partai politik dan parlemen


Prinsip Demokrasi dan Supremasi Hukum: Dijamin oleh Konstitusi Jepang 1947


📊 Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Jepang


| Aspek | Indonesia | Jepang |

|--------------------------------|-------------------------------------------------------------------------------|----------------------------------------------------------------------------|

| Bentuk Negara | Negara Kesatuan | Negara Kesatuan |

| Sistem Pemerintahan | Presidensial | Parlementer Monarki Konstitusional |

| Kepala Negara | Presiden (sekaligus kepala pemerintahan) | Kaisar (simbolik, tidak memiliki kekuasaan politik) |

| Kepala Pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri |

| Pemisahan Kekuasaan | Eksekutif: Presiden<br>Legislatif: DPR & DPD<br>Yudikatif: MA, MK, KY | Eksekutif: Perdana Menteri & Kabinet<br>Legislatif: Diet Nasional (Majelis Rendah & Majelis Tinggi)<br>Yudikatif: Mahkamah Agung dan pengadilan lain |

| Mekanisme Pemilu | Pemilu langsung setiap 5 tahun untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD | Pemilu legislatif untuk memilih anggota Diet; Perdana Menteri dipilih dari partai mayoritas di parlemen |

| Hubungan Rakyat–Pemerintah | Rakyat berpartisipasi langsung melalui pemilu dan aspirasi publik | Rakyat berpartisipasi melalui partai politik dan parlemen |

| Prinsip Demokrasi & Hukum | Dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan | Dijamin oleh Konstitusi Jepang 1947 |




Analisis Kritis dan Refleksi Kelompok


Indonesia dan Jepang sama-sama menjunjung demokrasi, namun pendekatan sistem pemerintahan mereka berbeda. Indonesia memberikan kekuasaan langsung kepada rakyat untuk memilih presiden, sedangkan Jepang menempatkan parlemen sebagai pusat kekuasaan eksekutif. Pemisahan kekuasaan di kedua negara cukup jelas, namun Jepang memiliki stabilitas politik yang lebih tinggi karena sistem parlementer memungkinkan pergantian pemerintahan lebih fleksibel. Refleksi kami menunjukkan bahwa sistem parlementer Jepang lebih efisien dalam pengambilan keputusan, sementara sistem presidensial Indonesia lebih menjamin keterlibatan langsung rakyat.


Kesimpulan dan Rekomendasi


Kesimpulan


Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan Jepang memiliki bentuk negara yang sama, sistem pemerintahan mereka berbeda secara signifikan. Kedua negara memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing dalam menjalankan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.


Rekomendasi


Indonesia dapat belajar dari Jepang dalam hal efisiensi pemerintahan dan stabilitas politik.


Jepang dapat memperkuat partisipasi publik secara langsung seperti yang dilakukan Indonesia.


Pendidikan politik dan hukum perlu ditingkatkan di kedua negara untuk memperkuat demokrasi substantif.


Daftar Pustaka


UUD 1945 Republik Indonesia

Konstitusi Jepang 1947

Komnas HAM Indonesia

Diet Nasional Jepang

Handika D. A. Pelu et al. (2023). Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Jepang. Universitas Putera Batam

Academia.edu. Makalah Perbandingan Indonesia dan Jepang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Terstruktur 01 : Rehan Pratama Siregar E17

Tugas Mandiri : Rehan Pratama Siregar E17

TUGAS (Rehan Pratama Siregar E17)