Tugas Terstruktur 02 E17 Rehan Pratama Siregar
Pendahuluan
Latar Belakang
Sistem pemerintahan suatu negara mencerminkan bagaimana kekuasaan dijalankan, hukum ditegakkan, dan rakyat dilibatkan dalam proses politik. Indonesia dan Jepang merupakan dua negara di Asia yang memiliki sistem pemerintahan berbeda, namun sama-sama menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Tujuan
Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis dan membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dan Jepang berdasarkan enam aspek utama: bentuk negara dan sistem pemerintahan, pemisahan kekuasaan, peran kepala negara dan kepala pemerintahan, mekanisme pemilihan umum, hubungan antara rakyat dan pemerintah, serta prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Metode Kajian
Kajian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif-komparatif, mengacu pada sumber resmi seperti konstitusi masing-masing negara, jurnal akademik, dan laporan lembaga pemerintahan.
Profil Sistem Pemerintahan Indonesia
Bentuk Negara: Negara Kesatuan
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Pemisahan Kekuasaan:
Eksekutif: Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Legislatif: DPR dan DPD
Yudikatif: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
Pemilihan Umum: Langsung oleh rakyat setiap 5 tahun
Hubungan Rakyat dan Pemerintah: Demokratis, melalui partisipasi pemilu dan aspirasi publik
Prinsip Demokrasi dan Supremasi Hukum: Dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
Profil Sistem Pemerintahan Jepang
Bentuk Negara: Negara Kesatuan
Sistem Pemerintahan: Parlementer Monarki Konstitusional
Pemisahan Kekuasaan:
Eksekutif: Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan
Legislatif: Parlemen (Diet Nasional) terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi
Yudikatif: Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan lainnya
Pemilihan Umum: Pemilu legislatif untuk memilih anggota parlemen, yang kemudian memilih Perdana Menteri
Hubungan Rakyat dan Pemerintah: Melalui partai politik dan parlemen
Prinsip Demokrasi dan Supremasi Hukum: Dijamin oleh Konstitusi Jepang 1947
📊 Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Jepang
| Aspek | Indonesia | Jepang |
|--------------------------------|-------------------------------------------------------------------------------|----------------------------------------------------------------------------|
| Bentuk Negara | Negara Kesatuan | Negara Kesatuan |
| Sistem Pemerintahan | Presidensial | Parlementer Monarki Konstitusional |
| Kepala Negara | Presiden (sekaligus kepala pemerintahan) | Kaisar (simbolik, tidak memiliki kekuasaan politik) |
| Kepala Pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri |
| Pemisahan Kekuasaan | Eksekutif: Presiden<br>Legislatif: DPR & DPD<br>Yudikatif: MA, MK, KY | Eksekutif: Perdana Menteri & Kabinet<br>Legislatif: Diet Nasional (Majelis Rendah & Majelis Tinggi)<br>Yudikatif: Mahkamah Agung dan pengadilan lain |
| Mekanisme Pemilu | Pemilu langsung setiap 5 tahun untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD | Pemilu legislatif untuk memilih anggota Diet; Perdana Menteri dipilih dari partai mayoritas di parlemen |
| Hubungan Rakyat–Pemerintah | Rakyat berpartisipasi langsung melalui pemilu dan aspirasi publik | Rakyat berpartisipasi melalui partai politik dan parlemen |
| Prinsip Demokrasi & Hukum | Dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan | Dijamin oleh Konstitusi Jepang 1947 |
Analisis Kritis dan Refleksi Kelompok
Indonesia dan Jepang sama-sama menjunjung demokrasi, namun pendekatan sistem pemerintahan mereka berbeda. Indonesia memberikan kekuasaan langsung kepada rakyat untuk memilih presiden, sedangkan Jepang menempatkan parlemen sebagai pusat kekuasaan eksekutif. Pemisahan kekuasaan di kedua negara cukup jelas, namun Jepang memiliki stabilitas politik yang lebih tinggi karena sistem parlementer memungkinkan pergantian pemerintahan lebih fleksibel. Refleksi kami menunjukkan bahwa sistem parlementer Jepang lebih efisien dalam pengambilan keputusan, sementara sistem presidensial Indonesia lebih menjamin keterlibatan langsung rakyat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan
Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan Jepang memiliki bentuk negara yang sama, sistem pemerintahan mereka berbeda secara signifikan. Kedua negara memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing dalam menjalankan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Rekomendasi
Indonesia dapat belajar dari Jepang dalam hal efisiensi pemerintahan dan stabilitas politik.
Jepang dapat memperkuat partisipasi publik secara langsung seperti yang dilakukan Indonesia.
Pendidikan politik dan hukum perlu ditingkatkan di kedua negara untuk memperkuat demokrasi substantif.
Daftar Pustaka
UUD 1945 Republik Indonesia
Konstitusi Jepang 1947
Komnas HAM Indonesia
Diet Nasional Jepang
Handika D. A. Pelu et al. (2023). Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Jepang. Universitas Putera Batam
Academia.edu. Makalah Perbandingan Indonesia dan Jepang
Komentar
Posting Komentar